- Pendaftaran PPDB dengan sistem Reguler SMP Swasta
1) Hari : Senin s.d Kamis
2) Tanggal : 10 Juli s.d 13 Juli 2017
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB
4) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Kamis,13 Juli 2016 pukul 14.30 WIB.
5) Pengumuman : Jum’at, 14 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB
6) Daftar ulang : 14 dan 15 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB
(3). Pelaksanaan PPDB SMP Negeri dengan Sistem RTO
- Jadwal Pelaksanaan sebagai berikut :
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | KETERANGAN |
1 | Pengajuan Pendaftaran (Online) | Senin s/d Rabu,
3 – 12 Juli 2017 |
24 jam
|
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus 12 Juli 2017 S.d Pukul 12.00 WIB. |
2 | Pendaftaran dan Verifikasi pendaftaran |
10-12 Juli 2017 |
08.00-14.00 WIB | – Di salah satu pilihan sekolah
(batas akhir berkas masuk) |
3 | HasilAkhir(Online) | 13 Juli 2017 | 00.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.com |
4 | Pengumuman | 13 Juli 2017 | 09.00 WIB | Papan pengumuman di sekolah pendaftar diterima |
5 | Daftar ulang
(lapor diri) |
14-15 Juli 2017 | 08.00-14.00 WIB | – Di sekolah pendaftar diterima
– Membawa bukti verifikasi |
6 | Hari pertama masuk sekolah | 17 Juli 2017 | Di sekolah pendaftar diterima |
- Pengelolaan PPDB RTO
1) Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.
2) Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
3) Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak tanda bukti pendaftaran online;
4) Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Sah.
5) Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.
7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
8) Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.
9) Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 dan 2.
(4). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru
Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
- Tanda Bukti Pendaftaran PPDB;
- Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;
- SKHUN, SKHUASBN, SKHUS/M atau surat keterangan hasil ujian yang setara (asli) dan satu lembar fotocopy SKHUN, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah dilegalisisir;
- Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga;
- Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki,
- Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY;